Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa ada peraturan daerah yang mengatur bahwa kendaraan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak diharuskan menggunakan bahan bakar gas (BBG). Tetapi yang lebih penting, kata dia, bahan bakar yang digunakan adalah bahan bakar yang ramah lingkungan.
"Ya kan ada Perda transportasi yang baru disahkan 30 Desember yang lalu mengatakan berbahan bakar ramah lingkungan, jadi tidak harus gas," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (2/4).
Karena itu, Basuki menilai sudah selayaknya peraturan penggunaan kendaraan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan operasional, mengacu pada Perda tersebut.
Pasalnya, selain masih terbatasnya jumlah SPBG di Jakarta, saat ini sudah banyak bahan bakar non-gas yang ramah lingkungan, salah satunya adalah solar yang telah lulus Euro.III. Karena itu, ia heran apabila Plt Sekretaris Daerah DKI DKI Wiriyatmoko masih bersikukuh menggunakan Perda 2005 yang harus mewajibkan penggunaan gas.
"Masalahnya memang ada di Perda yang satu lagi itu. Jadi, yang berkuasa tuh siapa? Sekda lho. Makanya aku desak Plt Sekda diganti sajalah," tukasnya.
Seperti diberitakan, Basuki menyesalkan sikap Wiriyatmoko yang dinilainya telah menghambat proses penyerahan bus pemberian swasta. Moko (panggilan Wiriyatmoko) sendiri berdalih, bus-bus pemberian pihak swasta tidak menggunakan bahan bakar gas.
Sementara itu, Basuki berujar, Moko tidak konsisten dalam menegakkan peraturan karena mobil dinasnya, termasuk mobil-mobil dinas pejabat Pemprov yang lain, masih menggunakan bahan bakar solar. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News