kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,76   0,22   0.02%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

The Body Shop Indonesia desak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Kamis, 05 November 2020 / 20:39 WIB
The Body Shop Indonesia desak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pegiat perempuan menata sepatu saat Aksi Diam 500 Langkah Awal Sahkan RUU PKS di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan produk kecantikan The Body Shop Indonesia mendesak pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Hal itu dilakukan Body Shop melalui kegiatan  kampanye Semua Peduli, Semua Terlindungi. Body shop akan menggalang petisi Stop Sexual Violance yang digelar hingga Maret 2021 untuk mendesak pembahasan kembali RUU PKS oleh DPR.

"Kami akan mengajak generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak," ujar Owner dan Chairwoman The Body Shop Indonesia Suzy Hutomo dalam siaran pers, Kamis (5/11).

Body Shop menargetkan petisi yang dikumpulkan dapat mencapai 500.000 tanda tangan. Perusahaan asal Inggris itu pun mengajak perusahaan lain untuk ikut serta menggaungkan pengesahan RUU PKS.

Baca Juga: Mengenal Digital Mediatama Maxima (DMMX), calon emiten baru yang IPO bulan depan

Tak hanya petisi, penggalangan dana juga dilakukan untuk menjalankan dua kegiatan. Pertama berkaitan dengan psikoedukasi untuk membuat masyarakat memahami isu kekerasan seksual dengan benar.

Kedua, donasi ditujukan untuk memberikan layanan konseling bagi korban kekerasan seksual. Donasi dapat dilakukan di kasir saat pembelian produk Body Shop.

"Masyarakat dapat berkontribusi mewujudkan kedua hal tersebut melalui donasi kasir," terang Public Relation & Community Manager Body Shop Indonesia Ratu Ommaya.

Masalah kekerasan seksual merupakan sebagai masalah penting di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan, kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia di tahun 2019 mencapai 431,471 kasus.

Baca Juga: Rihanna gelar fashion show pakaian dalam di pekan mode New York

Meski begitu upaya pencegahan kekerasan seksual masih belum dilakukan dengan baik. Hal itu dilihat dari sikap DPR yang menghentikan pembahasan RUU yang dianggap memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut.

"Di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban akan menerima penanganan, perlindungan, serta pemulihan yang dapat membantu korban menjadi lebih baik," jelas Public Relation Yayasan Pulih Wawan Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×