kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terus naik sejak 2014, alokasi dana insentif daerah mencapai Rp 10 triliun di 2019


Senin, 28 Januari 2019 / 19:46 WIB
Terus naik sejak 2014, alokasi dana insentif daerah mencapai Rp 10 triliun di 2019


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi dana insentif daerah (DID) terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2019, alokasi DID ditetapkan sebesar Rp 10 triliun atau naik 17,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 8,5 triliun.

Menilik data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi DID mulai meningkat sejak tahun 2014. Kala itu anggarannya hanya sebesar Rp 1,39 triliun. Tahun 2016, peningkatan terlihat semakin signifikan yaitu mencapai Rp 5 triliun.

Tahun 2017, alokasi DID pun kembali ditingkatkan menjadi Rp 7,5 triliun, sedangkan tahun lalu mencapai Rp 8,5 triliun. Dalam persentase, kenaikan anggaran DID dalam periode 2014 - 2019 mencapai 619,4%.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Prima pernah menjelaskan, kenaikan alokasi DID tersebut terjadi seiring evaluasi yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah daerah setiap tahunnya. Astera menilai, masih banyak kegiatan pelayanan publik di daerah yang perlu didorong melalui penyaluran DID.

"Kenyataannya sekarang yang namanya pelayanan publik oleh Pemda masih perlu didorong. Yang bisa mendorong itu instrumennya apa? Ya, yang paling sakti DID meskipun (dananya) tidak sebesar DAU (dana alokasi umum)," ujar Astera pada konferensi pers Desember tahun lalu.

Astera menilai, DID merupakan instrumen yang strategis untuk menstimulasi daerah memperbaiki pelayanan publiknya secara berkesinambungan. Sesuai definisinya, DID merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan tersebut diharapkan dapat memacu setiap pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan di daerahnya masing-masing dari tahun ke tahun.

Adapun tahun ini, pemerintah menaikkan alokasi DID menjadi Rp 10 triliun. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan DJPK Ubaidi Shoceh Hamidi mengatakan, alokasi tetap sesuai dengan sejumlah kriteria utama yang telah ditetapkan sebelumnya.

"DID tahun 2019 dialokasikan berdasarkan kriteria utama, yaitu opini BPK atas LKPD yang minimal WTP (wajar tanpa pengecualian), Perda APBD tepat waktu, penggunaan e-government, dan ketersediaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di daerah," ujar Ubaidi, Senin (28/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×