Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) yang juga menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo.
Inda Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan Indra Kenz menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Bimomo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Profil Indra Kenz, Crazy Rich Tersangka Kasus Investasi Bodong lewat Aplikasi Binomo
Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.
Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Secara terpisah, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya untuk dikutip.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Indra kemudian menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.
Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News