kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima parsel, pegawai negeri wajib lapor KPK


Selasa, 28 Juni 2016 / 07:20 WIB
Terima parsel, pegawai negeri wajib lapor KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pegawai negeri untuk tidak menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya menjelang lebaran. Kata dia, jika terpaksa menerima, pegawai negeri dapat mengembalikan pemberian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau toh terpaksa, dia harus melaporkan ke inspektorat. Kalau pejabat kementerian ya lapor kepada KPK," kata Tjahjo usai meresmikan kantor baru Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Jakarta, Senin (27/6).

Tjahjo memberikan pengecualian untuk karangan bunga. Jika menerima hadiah berupa makanan, dapat diberikan kepada yayasan yatim piatu atau mengembalikan uang kepada Negara.

Selain parcel lebaran, Tjahjo mengikuti himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang melarang pegawai negeri sipil membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2016.

"Kita ikut Menpan saja," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau bingkisan yang sering diberikan menjelang hari raya.

Pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.

"Indonesia lekat dengan budaya dan nilai luhur, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6).

Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat edaran kepada masing-masing instansi kementerian dan lembaga, agar para pegawai diingatkan untuk tidak menerima pemberian apapun.

Salah satu bentuk hadiah yang paling sering diberikan menjelang hari raya adalah bingkisan dalam bentuk parcel.

Adapun, pegawai negeri yang dimaksud mencakup lebih dari 5 juta pegawai negeri sipil, TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan pegawai BUMD yang secara hukum berstatus pegawai negeri. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×