kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tergugat tolak gugatan merek Soerabi Enhaii


Senin, 11 September 2017 / 13:01 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kubu Cecep Sumarno menolak mentah-mentah dalil gugatan Andri Anis dan Yasmar terkait merek Soerabi Enhaii.

Kuasa hukum Cecep, Ratua Monica P. Sinaga mengatakan, gugatan para penggugat itu mengada-ada dan seakan memutarbalikan fakta yang ada.

Menurutnya, justru pihaknya lah yang telah menggunakan usaha produk makanan dengan merek Soerabi Enhaii sejak 2008 sehingga dapat menjadikan produk makanan Soerabi Enhaii lebih dikenal di masyarakat luas khususnya di daerah Bandung.

"Atas keteneran produk makanan yang telah dikembangkan oleh kami, justu menjadikan penggugat ingin mendaftarkan merek tersebut di kelas 43," tulis dia dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, Senin (11/9).

Atas hal tersebut, justru pihaknya lah menilai kubu Andri Anis dan Yasmar ingin meniru dan mendompleng merek Soerabi Enhaii yang telah ia kembangkan selama ini.

Tak hanya itu, pihaknya juga dalam jawabannya mengajukan eksepsi absolut. Eksepsi tersebut berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Niaga dalam memeriksa perkara ini.

Sebab yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan pokok permasalahan adalah surat yang diterbirkan oleh pejabat negara atau dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

"Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 620 K/Pdt/1999," tambah Ratua. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari kubu Andri Anis dan Yasmar yang menilai Cecep beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Soerabi Enhaii.

Padahal, menurutnya, kedua penggugat merupakan pihak yang sah dalam pengalihan merek Soerabi Enhaii dari pemilik awal Asep Solihin. Hal itu ditandai dengan adanya akta perjanjian pengalihan merek dari notaris yang diberikan kedua penggugat dari Asep 2010 silam.

"Pak Asep hanya mengalihkan merek tersebut kepada klien kami. Maka dari itu kami gugat untuk diuji, tergugat mendapatkan pengalihan merek tersebut dengan cara apa?," ungkap kuasa hukum Andri Anis dan Yasmar, Nasrullah beberapa waktu lalu.

Nasrullah pun mengatakan, saat pengalihan merek di 2010 itu pihaknya telat mendaftarkannya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Hal itu menyebabkan ada pihak lain yakni tergugat yang mendaftarkannya terlebih dahulu merek Soerabi Enhaii pada 2011 dengan No. IDM000147196.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×