kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Terdakwa pencucian uang nasabah Citibank bacakan pledoi


Rabu, 04 Januari 2012 / 18:10 WIB
Terdakwa pencucian uang nasabah Citibank bacakan pledoi
ILUSTRASI. Penjualan sepeda motor


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang, Ismail bin Janim mengajukan pembelaannya hari ini, Rabu (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam nota pembelaan setebal 149 halaman itu, pihak Ismail menolak tudingan jaksa penuntut umum, yakni tuduhan melakukan pencucian uang.

Menurut mereka, Ismail tidak pernah berniat membantu mantan Relationship Manager (RM) Citigold, Citibank Melinda Dee untuk mengalirkan dana hasil kejahatannya. Bahkan, kuasa hukum Ismail menuding, dalam tuntutan yang diajukan oleh Jaksa terdapat beberapa kekeliruan.

"Pertama, Jaksa keliru dalam menguraikan jumlah transfer dana masuk dan keluar," ujar salah satu kuasa hukum Ismail, Januardi S Hariwibowo.

Dalam dakwaan, tercatat dana yang masuk ke rekening milik Ismail sejumlah Rp 21,102 miliar. Sedangkan dana yang ditransfer dari rekening Ismail ke beberapa rekening hanya berjumlah Rp 2,341 miliar.

Adapun uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Visca Lovitasari (adik kandung Malinda), Andhika Gumilang (Suami Malinda), dan PT Exclusive Jaya Perkasa. Dengan rincian, 18 kali transfer ke rekening Malinda dengan nilai Rp 143,250 juta, ke PT Exclusive Jaya Perkasa senilai Rp 1,765 miliar, ke rekening Visca senilai Rp 418,28 juta, dan ke rekening Andhika senilai Rp 15 juta.

Dengan begitu masih ada dana sebesar Rp 18,760 miliar yang seharusnya masih terdapat direkening milik Ismail. "Padahal faktanya, sisa saldo di rekening Ismail hanya sebesar Rp 14.701," kata Januardi.

Selanjutnya, kubu Ismail juga keberatan dengan tidak pernah dihadirkannya seluruh nasabah Citigold, Citibank yang dananya dipindah bukukan oleh Malinda ke rekening Ismail.

Pasalnya, dari 34 nasabah yang diklaim dananya dibobol Malinda, hanya dua orang yang diperiksa dan hadir sebagai saksi, yaitu N. Susetyo Sutadji dan Rohli bin Pateni.

Sementara itu, dalam pledoi pribadinya, Ismail membantah semua tuntutan yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Menurut Adik ipar Malinda ini, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno, dirinya tidak pernah menduga uang yang ditransfer dari Malinda ke rekeningnya tersebut, berasal dari hasil pembobolan terhadap 34 nasabah Citigold, Citibank.

"Apabila ada keluarga sendiri yang memberikan sejumlah uang, yang saya tanyakan adalah untuk apa uang tersebut, bukan dari mana asalnya," tutur Ismail.

Sementara itu, sama halnya dengan Ismail, terdakwa pencucian uang hasil kejahatan Malinda lainnya, Visca Lovitasari juga mengajukan pembelaan yang hampir sama dengan Ismail, yang merupakan suaminya.

Dalam pledoinya, Visca mengaku tidak mengetahui sumber dana yang ditransfer ke rekeningnya itu berasal dari mana. Oleh karenanya, baik pihak kuasa Ismail maupun Visca meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Menanggapi beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Ismail, Jaksa N. Swarjana mengatakan pihaknya akan menjawab semua keberatan itu pada sidang selanjutnya.

Menurut Swarjana, soal selisih dalam rekening itu semuanya sudah terbukti kemana saja uang dari rekening Ismail mengalir. "Nanti dalam replik akan dijawab," pungkas Swarjana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×