kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan PMK 134/2022, Pemerintah Wajibkan Pemda Untuk Anggarkan Belanja Bansos


Selasa, 06 September 2022 / 16:13 WIB
Terbitkan PMK 134/2022, Pemerintah Wajibkan Pemda Untuk Anggarkan Belanja Bansos
ILUSTRASI. PMK 134/2022 mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan. Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dalam PMK tersebut, alokasi yang sebesar 2% dari dana transfer umum tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Baca Juga: ​Cara Daftar BLT BBM Rp 600.000 Melalui Aplikasi Cek Bansos

"Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerag (APBD) Tahun Anggaran 2022," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Selasa (6/9).

Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib  kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran belanja wajib tersebut diterima paling lambat pada tanggal 15 September 2022.

Sementara, laporan realisasi atas belanja wajib paling lambat diterima oleh DJPK pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.  Adapun laporan penganggaran belanja wajib menjadi dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober 2022 atau penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25/ Pasal 29 Kuartal III bagi Daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

"Terhadap daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Ayat (11).

Baca Juga: Angka Kemiskinan Diperkirakan Naik 10,5%, Gara-gara Bansos Kompensasi BBM Minim

Apabila sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, maka penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat dua hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×