kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Terbaru! Aturan penerbangan domestik dari Kemenhub


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 10:07 WIB
Terbaru! Aturan penerbangan domestik dari Kemenhub
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SE yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Sejak SE ini berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara

Selanjutnya: Pelaku perjalanan jarak jauh wajib punya sertifikat vaksin, ini cara downloadnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×