CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.976   -79,00   -0,50%
  • IDX 7.227   12,30   0,17%
  • KOMPAS100 1.105   2,62   0,24%
  • LQ45 878   2,61   0,30%
  • ISSI 219   0,52   0,24%
  • IDX30 450   1,49   0,33%
  • IDXHIDIV20 542   2,05   0,38%
  • IDX80 127   0,30   0,24%
  • IDXV30 136   0,51   0,38%
  • IDXQ30 150   0,46   0,31%

Terapkan STTR, Pemerintah Tengah Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya


Selasa, 24 September 2024 / 17:37 WIB
Terapkan STTR, Pemerintah Tengah Siapkan Perpres dan Aturan Teknisnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara/yurisdiksi lain. 

MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk meratifikasi MLI STTR. 

Adapun aspek teknis mengenai penerapan STTR juga akan diatur lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Ekonom Memperkirakan Defisit APBN 2024 Lebih Rendah dari Outlook Pemerintah

"Memang kita akan siapkan perpresnya, lalu peraturan teknis di DJP dan kita akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9).

Diberitakan Kontan sebelumnya, STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9%. 

Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragroup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold).

Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold). 

Baca Juga: Ketua Banggar DPR RI Dorong Sri Mulyani Gabung di Pemerintahan Prabowo

Partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global. STTR juga meningkatkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan lokal dapat lebih bersaing di pasar. 

Bagi keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.

Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara Sudah Mencapai Rp 1.930,7 Triliun Hingga Agustus 2024

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×