Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jalan Darmin Nasution menduduki kursi Gubernur Bank Indonesia memang penuh liku-liku. Kali ini, sidang paripurna DPR memutuskan melakukan voting untuk mengesahkan Darmin sebagai orang nomor satu di bank sentral itu.
Voting ini dilakukan lantaran kalangan DPR tak setuju dengan hasil yang diputuskan Komisi XI DPR. Fraksi yang menolak keras yakni Fraksi Hanura. Mereka menuding Darmin terlibat dalam sejumlah kasus terutama kasus penyelamatan Bank Century.
Ada tiga pilihan dalam voting tersebut. Pertama, setuju terhadap hasil putusan komisi XI DPR yang memilih Darmin sebagai Gubernur BI dengan catatan. Pilihan yang lainnya adalah menolak atau abstain. “Karena tidak ada suara bulat, jadi harus voting,” kata Priyo Budi Santosa, Wakil Ketua DPR yang memimpin Sidang Paripurna, Kamis (29/7).
Sekadar Anda tahu, Komisi XI DPR telah memilih Darmin sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam pemilihan itu, Komisi XI DPR memberikan sembilan kontrak politik yang mengikat terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak itu. Secara ringkas, komitmen tersebut antara lain Darmin harus mengundurkan diri bila menjadi terdakwa dalam kasus bailout Bank Century dan kasus-kasus lainnya.
Gubernur BI juga harus membuat kebijakan moneter yang mendukung pengembangan sektor riil terutama untuk memberdayakan UMKM serta meningkatkan efisiensi perbankan. Darmin juga harus melakukan reformasi birokrasi di BI, mendorong perbankan syariah, dan tidak membebaskan asing bermain di perbankan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News