kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja Hingga 10 Tahun di IKN dan Dapat Diperpanjang


Kamis, 09 Maret 2023 / 10:19 WIB
Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja Hingga 10 Tahun di IKN dan Dapat Diperpanjang
ILUSTRASI. Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja Hingga 10 Tahun di IKN dan Dapat Diperpanjang.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengizinkan pelaku usaha untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). TKA tersebut bisa bekerja dalam kurun waktu hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.

“Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 12 2023, Kamis (9/3).

Baca Juga: Bergelimang Insentif dan Fasilitas Investor IKN

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: Pemerintah Kawal Realisasi Janji Investasi dari Foxconn

Selanjutnya, pada pasal 23 PP No. 12/2023 disebutkan TKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×