Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan masih belum optimalnya pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga berpotensi membuat penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat DJP sebenarnya telah menjalankan berbagai upaya pengawasan berbasis risiko, termasuk melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
Sepanjang 2023 hingga 2025, DJP juga telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).
Baca Juga: Prabowo Setujui Ekspor Pupuk ke Australia, Pupuk Indonesia Pastikan Kesiapan Pasokan
Dari sisi target, DJP menetapkan target penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp 234 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan perpajakan sebesar Rp 210,5 triliun.
Namun, BPK menilai pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya mendukung optimalisasi penerimaan tersebut.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi. Dalam aspek perencanaan, pengawasan dan pemeriksaan pajak dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Selain itu, analisis data dinilai belum komprehensif, termasuk belum optimalnya pemanfaatan informasi transaksi signifikan seperti pengalihan saham.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024," dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).
Pada tahap pelaksanaan, BPK juga menemukan bahwa tidak seluruh hasil analisis perpajakan ditindaklanjuti secara memadai. Sejumlah dokumen penting seperti kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) belum sepenuhnya tersedia sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.
Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp 14,92 triliun.
Baca Juga: Harga BBM Industri Naik & Rupiah Melemah, Ekonom Sarankan Insentif ke Sektor Rentan
"Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara," katanya.
Selain itu, prosedur pemeriksaan dinilai belum konsisten dan belum didukung pengujian yang memadai. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan belum menguji risiko spesifik, seperti pada sektor mineral nikel yang tidak membandingkan data produksi dengan harga patokan mineral. Hal ini dinilai dapat memengaruhi kualitas hasil pengawasan dan pemeriksaan.
BPK menegaskan bahwa berbagai kelemahan tersebut berisiko menurunkan efektivitas pengawasan pajak dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan DJP memperkuat sistem pengawasan, termasuk menyempurnakan pemanfaatan CRM dengan menambahkan variabel sektor prioritas, meningkatkan kualitas analisis data perpajakan, serta memastikan seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti secara optimal.
Selain itu, DJP juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh atas efektivitas pengendalian pengawasan dan pemeriksaan, serta memperbaiki prosedur pemeriksaan agar lebih konsisten dan berbasis risiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













