kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,11   -8,38   -0.91%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telusuri investasi Jiwasraya, Kejagung kembali periksa empat saksi


Rabu, 10 Juni 2020 / 06:07 WIB
Telusuri investasi Jiwasraya, Kejagung kembali periksa empat saksi
ILUSTRASI. Logo Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dan pencucian di Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Kali ini Kejaksaan tengah fokus menelusuri jual beli saham pada investasi asuransi pelat merah tersebut. Sebanyak empat orang sanksi diperiksa Kejaksaan pada Selasa (9/6) untuk pengembangan kasus ini. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung memeriksa terdakwa kasus Jiwasraya di KPK

Diantaranya, Sales Equity PT Mandiri Sekuritas Andrew Hadaya, Kepala Seksi Investasi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas Wientoro Prasetyo dan Direktur Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim.

“Keterangan saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana Jiwasraya pada saat yang bersangkutan menjadi pengurus perusahaan sebelumnya, termasuk satu saksi sebagai kepala seksi investasi Jiwasraya (Agustin),” kata Hari dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/10).

Pemeriksaan saksi-saksi kali ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, sehingga mereka bisa dikenakan secara perdata maupun pidana.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 16,80 triliun ini. Diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Didesak MAKI Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Danareksa

Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sudah disidangkan, Rabu (3/10) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kembali dilanjutkan, hari ini (10/6) berupa pembacaan nota keberatan eksepsi dari para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×