Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Selasa (9/6/2020). Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperiksa tim penyidik Kejagung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini melalui unit Korsupdak [Koordinasi dan Supervisi Penindakan], KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT [Beny Tjokro] dan HH [Heru Hidayat] oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Jaksa Tidak Menghadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Wanaartha: Ada Dugaan Kesengajaan
Pemeriksaan dilakukan di KPK lantaran Heru Hidayat saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4. Meski demikian, Ali mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan yang dijalani Benny dan Heru.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah Kejaksaan Agung. "Mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung. KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga: Wanaartha vs Kejagung di praperadilan, Nasabah: Kejagung tak berhak sita uang kami
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Hari menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Pengembangan penyidikan," kata Hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejagung Periksa Terdakwa Kasus Jiwasraya di KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News