Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mesti gigit jari. Anak perusahaan PT Telkom Tbk itu kalah melawan pekerjanya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Majelis Hakim PHI mengabulkan sebagian gugatan Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) yang menuntut hak-hak pekerja seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam perkara ini, hakim memang tidak mengabulkan gugatan Sepakat yang meminta ganti rugi kepada Telkomsel sebanyak Rp 311,57 miliar sebagai kompensasi tidak dilaksanakannya pemenuhan hak PKB terhitung sejak Mei 2008 hingga Mei 2010.
Namun, hakim meminta kepada Telkomsel segera memenuhi isi dalam PKB yang dibuat antara perusahaan telekomunikasi ini dengan karyawannya. Caranya, Telkomsel harus duduk bersama membahas lagi hal-hal yang diatur dalam PKB itu.
Beberapa ketentuan yang harus dibahas bersama antara lain komposisi kenaikan komponen gaji dasar karyawan serta teknis pelaksanaan bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan. Selain itu, sosialisasi tunjangan rumah dinas jabatan dan fasilitas telepon rumah bagi karyawan juga masuk topik pembahasan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan PKB itu mengatur secara jelas hak-hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja, dan karyawan. Aturan ini dibuat guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis. PKB yang dibuat juga mengikat masing-masih pihak dan jika ada yang melanggar, harus ada sanksi atas hal tersebut.
Waktu tiga bulan
Hakim memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada Telkomsel agar menjalankan putusan pengadilan ini. Ketua Majelis Hakim FX Jiwo Santoso menyatakan, tenggat waktu itu berlaku sejak putusan dibacakan.
Hakim mengancam, akan ada uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari yang harus dibayar Telkomsel kepada Sepakat jika putusan itu tidak dijalankan. "Apabila tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tiga bulan setelah putusan ini diucapkan," ujar FX Jiwo, kemarin (4/7).
Sekedar mengingatkan, Sepakat yang beranggotakan 2.898 karyawan Telkomsel menggugat Telkomsel ke PHI. Alasan gugatan itu karena ada beberapa janji perusahaan di dalam PKB yang tidak dipenuhi Telkomsel.
Sebut saja soal remunerasi. Dalam PKB, gaji karyawan yang terdiri dari gaji dasar, tunjangan biaya hidup, dan tunjangan jabatan tiap tahunnya bakal ditinjau ulang; tergantung harga pasar, inflasi, dan kemampuan perusahaan. Ternyata Telkomsel tidak menjalankan kesepakatan itu. Sepakat juga menuding Telkomsel tidak memberikan bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan untuk seluruh karyawan dan beberapa ketentuan lain dalam PKB.
Kuasa Hukum Telkomsel, Darmanto menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut. Dalam waktu 14 hari ke depan, Telkomsel akan memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sepakat Indra Yana cukup puas dengan putusan hakim itu walaupun tidak memenuhi permintaan gugatan ganti rugi. Padahal, dalam putusannya, hakim jelas menyatakan bahwa Telkomsel lalai dalam menjalankan isi PKB.
Sekretaris Jendaral DPP Sepakat Yogi Rizkian Bahar mengaharapkan, dengan adanya putusan pengadilan tersebut, manajemen Telkomsel terbuka menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Ia berharap Telkomsel bisa segera melaksanakan kebijakan yang ada di PKB itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News