Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iming-iming insentif untuk meramaikan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus di obral pemerintah.
Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan para pekerja yang mau pindah di IKN akan mendapatkan gaji 100% utuh atau tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.
"Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," kata dalam Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal agenda Peluang Investasi IKN, dipantau secara daring, Minggu (3/12).
Yon mengatakan insentif ini akan diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk ASN, pekerja swasta maupun pekerja outsourcing.
Baca Juga: Kadin Indonesia dan OIKN Coba Tarik Lebih Banyak Partisipasi Sektor Swasta ke IKN
Namun demikian, pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Pelaksanaan insentif akan di evaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya.
"Dari tingkat penghasilan mana pun pajaknya ditanggung pemerintah sampai dalam waktu tertentu," pungkas Yon.
Adapun terkait insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pihaknya mengatakan bahwa saat ini rumusan PMK ini hampir rampung dan masuk tahap finalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News