Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi VII DPR RI dapat menerima dan menyetujui usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap terhadap pelanggan industri menengah (I3) dan Industri besar (I4) serta menerapkan tarif adjustment terhadap pelanggan listrik non subsidi pelanggan besar (R3), bisnis menegah (B2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah sedang (P1).
Dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (21/1), Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan penyesuian tarif listrik setiap 2 (dua) bulan bagi pelanggan kelompok tersebut, untuk mengurangi beban subsidi listrik, terhitung mulai 1 Mei 2014 – Desember 2014.
“Barusan sudah diputuskan oleh DPR, bahwa pelanggan golongan I-3, I-4, R3, B2, B3 dan P1 itu secara bertahap dikurangi subsidinya. Itu amanah dari DPR yang menurut saya harus kita kerjakan,” kata Menteri ESDM Jero Wacik seusai rapat kerja, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.
Adapun untuk pelanggan listrik 900 dan 450 watt, menurut Jero Wacik, tetap mendapatkan subsidi, karena mereka merupakan golongan masyarakat bawah, rakyat kecil, rumahnya juga masih rumah sederhana, jadi masih sangat layak diberikan subsidi, karena jumlah subsidinya cukup besar yakni sekitar Rp 47 triliun.
Penghapusan subsidi merupakan hasil Keputusan rapat Badan Aggaran DPR RI pada tanggal 25 s.d 30 September 2013 terkait subsidi listrik RAPBN tahun 2014.
“Banggar DPR sudah memutuskan subsidi listrik harus dikurangi secara bertahap. Jadi pelanggan golongan I-3 dan I-4 dan golongan rumah tangga yang 6600 watt itu secara bertahap dihilangkan subsidinya. Itu permintaan DPR yang menurut saya logis,” lanjut Jero Wacik.
Menurut Menteri ESDM, subsidi listrik tahun 2014 dialokasikan sebesar Rp.81,77 triliun, terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp. 71,36 triliun dan cadangan risiko energi sebesar Rp. 10,41 triliun. Dari rencana penyesuaian tarif diperkirakan akan didapat penghematan subsidi pada tahun 2014 sekitar Rp 11 triliun.
span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';">JAKARTA. Komisi VII DPR RI dapat menerima dan menyetujui usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap terhadap pelanggan industri menengah (I3) dan Industri besar (I4) serta menerapkan tarif adjustment terhadap pelanggan listrik non subsidi pelanggan besar (R3), bisnis menegah (B2), bisnis besar (B3) dan kantor pemerintah sedang (P1).
span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';">Dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (21/1), Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan penyesuian tarif listrik setiap 2 (dua) bagi pelanggan kelompok tersebut, untuk mengurangi beban subsidi listrik, terhitung mulai 1 Mei 2014 – Desember 2014.
span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';">“Barusan sudah diputuskan oleh DPR, bahwa pelanggan golongan I-3, I-4, R3, B2, B3 dan P1 itu secara bertahap dikurangi subsidinya. Itu amanah dari DPR yang menurut saya harus kita kerjakan,” kata Menteri ESDM Jero Wacik seusai rapat kerja, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.
span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';">Adapun untuk pelanggan listrik 900 dan 450 watt, menurut Jero Wacik, tetap mendapatkan subsidi, karena mereka merupakan golongan masyarakat bawah, rakyat kecil, rumahnya juga masih rumah sederhana, jadi masih sangat layak diberikan subsidi, karena jumlah subsidinya cukup besar yakni sekitar Rp 47 triliun.
span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';">Penghapusan subsidi merupakan hasil Keputusan rapat Badan Aggaran DPR RI pada tanggal 25 s.d 30 September 2013 terkait subsidi listrik RAPBN tahun 2014.
span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';">“Banggar DPR sudah memutuskan subsidi listrik harus dikurangi secara bertahap. Jadi pelanggan golongan I-3 dan I-4 dan golongan rumah tangga yang 6600 watt itu secara bertahap dihilangkan subsidinya. Itu permintaan DPR yang menurut saya logis,” lanjut Jero Wacik.
span style="font-size: 12.0pt; font-family: 'Times New Roman','serif'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman';">Menurut Menteri ESDM, subsidi listrik tahun 2014 dialokasikan sebesar Rp.81,77 triliun, terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp. 71,36 triliun dan cadangan risiko energi sebesar Rp. 10,41 triliun. Dari rencana penyesuaian tarif diperkirakan akan didapat penghematan subsidi pada tahun 2014 sekitar Rp 11 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News