kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.618   -43,00   -0,26%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Taxi Putra Group ditagih utang Bank MNC


Minggu, 04 September 2016 / 18:07 WIB
Taxi Putra Group ditagih utang Bank MNC


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusaahaan Taxi Putra Group, PT Citra Transpor Nusantara (CTN) dan PT Putra Transpor Nusantara (PTP) tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait masalah utang dengan PT Bank MNC International Tbk.

Bank MNC mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lantaran, PT CTN sudah tak membayar utang sejak November 2015. Kuasa hukum Bank MNC Andi Simangunsong mengatakan utang tersebut timbul dari fasilitas kredit yang diberikan Bank MNC sebesar Rp 19,74 miliar pada Juli 2009.

"Saat itu pemberian fasilitas kredit diberikan dalam dua tahap," tulis Andi dalam berkas yang diterima KONTAN, Minggu (4/9). Pemberian pertama, dilakukan pada 30 Juli 2009 sebesar Rp 6,58 miliar. Lalu kedua, pada 26 Agustus 2009 sebesar Rp 13,16 miliar.

Andi menjelaskan, fasilitas itu untuk mendukung investasi PT CTN. Dalam perjanjian tersebut keduanya sepakat untuk menyelesaikan pembayaran atas kredit secara angsuran selambat-lambatnya pada 30 Juli 2014.

Perjanjian tersebut pun mengalami dua kali perubahan. Isinya, menyebutkan pelunasan pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 26 Januari 2017.

Namun, sejak November 2015, hingga permohonan ini diajukan 18 Agustus 2016, PT CTP telah berhenti melakukan pembayara angsuran sebagaimana jadwal angsuran yang telah disetujui bersama.

"Utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga mengakibatkan utang PT CTP itu merupakan kredit macet," tambah Andi.

Perihal hal tersebut pun, Bank MNC sudah melakukan penagihan lewat surat peringatan (somasi), tapi PT CTP diklaim tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan pembayaran dan pelunasan atas utang tersebut.

Nah, berdasarkan perhitungan Bank MNC per 3 Desember 2014 secara keseluruhan utang PT CTP sebesar Rp 1,96 miliar. Jumlah tersebut pun akan terus bertambah sesuai sesuai jangka waktu tunggakan sampai dengan dibayar lunas.

Andi pun bilang penyertaan PT PTP dalam perkara ini sebagai penjamin utang dari PT CTP. Sehingga, menurutnya sah secara hukum bagi pihaknya untuk melakukan penagihan.

Dalam permohonannya juga, Bank MNC menyertakan kreditur lain dari PT CTP yakni PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank BCA Syariah, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT BPR Sulawesi Mandiri, PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri, dan PT BPR Mega Kasa Madiri yang diperoleh dari Bank Indonesia berupa BI Checking.

Dengan demikian, ia menilai permohonan PKPU ini sudah sesuai dengan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sehingga sudah sepatutnya bagi majelis untuk mengabulkan permohonannya dan menetapkan PT CTN dan PT PTP dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Untuk itu ia juga meminta kepada majelis untuk mengangkat Tommy Mala Martua Haribuan sebagai pengurus PKPU.

Sementara itu kuasa hukum PT CTN Muhammad Ismak menolak dalil Bank MNK yang mengatakan kliennya itu telah berhenti membayar sisa utang tersebut. "Kenyataannya, Bank MNC telah melakukan kesepakatan dan restrukturisasi atas pembayaran tersebut, dalam permohonannya pun tak dijelaskan secara rinci mengenai itu," katanya.

Pihaknya pun, lanjut Ismak, masih memiliki itikad baik untuk membayar dan menyelesaikan utang kepada Bank MNC. Kemudian menurutnya Bank MNC masih perlu dibuktikan lebih lanjut dari BI Checking itu untuk mempertegas dan meyakinkan adanya kreditur lain.

Meski begitu, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat pengurus PKPU tambahan yakni, Ismail Irwan Marzuki dan Ahmad Ali Fahmi. Sekadar tahu saja, perkara ini sudah memasuki pembuktian pada akhir pekan lalu. Dan akan dilanjutkan, Selasa (6/9) untuk agenda tambahan bukti dari kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×