kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tax Amnesty tetap bidik Wajib Pajak besar


Kamis, 06 Oktober 2016 / 18:54 WIB
Tax Amnesty tetap bidik Wajib Pajak besar


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meskipun periode II Program amnesty pajak (tax amnesty) akan memprioritaskan pelaku usaha kecil menengah (UKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap akan memaksimalkan wajib pajak besar untuk mengikuti program ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan potensi wajib pajak besar masih cukup besar untuk mengikuti program amnesti pajak, baik itu yang belum mengikuti maupun yang sudah mengikuti tapi belum dideklarasi semua.

"Kita minta supaya wajib pajak besar untuk mengikuti program tax amnesty. Kita akan melakukan beberapa langkah agar mereka menggunakan haknya," ujar Hestu kepada KONTAN, Kamis (6/10).

Dia mencontohkan dari data yang dimiliki lembaga riset internasional McKenzie yang dijadikan rujukan itu mencatat ada harta warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri itu sekitar Rp 3.500 triliun. Namun harta yang sudah dideklarasi baru Rp 1.100 triliun. "Inikan potensinya masih banyak," ungkapnya.

Adapun langkah yang akan dilakukan oleh DJP yaitu menggencarkan sosialisasi. Meskipun periode II difokuskan sosialisasi kepada UKM namun tidak akan melupakan untuk sosialisasi kepada pengusaha besar. "Initinya mereka juga akan kita berikan sosialisasi juga," ungkapnya.

Kedua dia akan memaksimalkan tim 100. Tim yang khusus menangani wajib pajak besar untuk mengikuti program tersebut. Hestu mengklaim pihaknya telah memiliki data wajib pajak besar baik yang belum mengikuti amnesty pajak maupun yang sudah namun belum mendeklarasi semua hartanya.

Sebagai catatan saja. Tim 100 merupakan tim yang menangani wajib pajak besar dan mereka tersebar di seluruh Indonesia. Tugasnya yaitu setiap 10 orang menghubungi satu orang wajib pajak besar untuk meminta agar menggunakan haknya.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi juga menyampaikan hal sama bahwa wajib pajak besar masih banyak yang belum mengikuti amnesty pajak. Dari 20.165.718 wajib pajak yang telah melaporkan SPT nya baru 2% yang mengikuti amnesty. "Jadi masih banyak yang belum mengikuti," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Asisiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita. Menurutnya masih sekitar 30% lagi pengusaha besar baik yang belum mengikuti amnesty pajak maupun yang belum mendeklarasikan semua hartanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×