kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty jilid II untuk meningkatkan rasio pajak


Rabu, 06 Oktober 2021 / 17:00 WIB
Tax amnesty jilid II untuk meningkatkan rasio pajak
ILUSTRASI. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak lagi mulai awal tahun depan.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty  atau pengampunan pajak lagi mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty  jilid II ini demi menarik minat  banyak wajib pajak (WP) di program ini.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak, akan tetapi masih belum berhasil.

Sehingga pilihan paling rasional saat ini adalah memperluas basis pajak, menaikkan tarif pajak, dan program pengampunan pajak. Menurutnya, pemerintah juga mengakui ada keterbatasan ruang fiskal karena praktik aggressive tax planning yang semakin canggih.

Baca Juga: Ekonom sebut program pengampunan pajak jilid II bisa timbulkan crowding out effect

“Kalau saya buat simulasi pakai analisis tren berdasarkan data tax ratio 2005-2019, empat tahun ke depan masih sulit mengatrol tax ratio karena ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).

Menurutnya, tren yang tergambar masih cenderung menurun. Dia mengatakan, siapapun pembuat kebijakan pasti harus optimistis bahwa pilihan kebijakan yang paling rasional saat ini sesuai RUU HPP dapat meningkatkan tax ratio sehingga pada 2023 defisit anggaran dapat kembali ke 3% sesuai amanat UU Keuangan Negara.

Sehingga, pada akhirnya, pemerintah memilih jalan penegakan hukum adminitrasi (administrative law enforcement) dan tidak melalui enforced compliance berupa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan untuk praktik offshore tax evasion.

Selain itu, Prianto mengatakan, pemerintah memilih voluntary compliance sehingga banyak wajib pajak yang masih melakukan offshore tax evasion bisa sadar dan mau mengikuti program pengungkapan sukarela tersebut.

“Makanya, tarif PPh final-nya dikecilkan dari tarif PPh final yang menjadi turunan dari UU tax amnesty dan tarif di sunset policy sebelumnya,” imbuhnya.

Selanjutnya: NIK akan jadi NPWP, apa kata pengamat pajak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×