Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test
JAKARTA. Setelah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan eksekusi badan atau penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad, terancam masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) alias buronan. Meski begitu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Taufiq Kiemas menjamin bahwa Mochtar tidak akan melarikan diri.
Mangkirnya Mochtar, menurut Taufiq, kemungkinan adalah karena syarat administratif yang belum lengkap. "Mungkin tidak memenuhi pemanggilan karena syarat administratifnya belum lengkap semua untuk menahan dia. Tapi walikota itu mau lari kemana? Badannya besar begitu. Pasti menyerahkan diri," tutur Taufiq di Gedung DPR, Rabu (21/3).
PDI-P, lanjut dia, memberikan arahan kepada kadernya untuk selalu taat pada hukum yang berlaku. "Kami PDI-P selalu taat hukum. Menurut saya dia tidak akan melarikan diri. Tanyakan ke pengacara, karena pengacara penanggungjawab," ujar Taufiq.
Sebelumnya, KPK mengancam memasukkan nama Mochtar Mohammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, apabila tidak memenuhi panggilan eksekusi yang sudah dua kali dilayangkan ini. Tim yang terdiri dari penuntut umum KPK yang menangani perkara Mochtar sudah bergerak untuk mencari Mochtar.
Namun hingga kini belum ditemukan di mana keberadaan Mochtar. Imigrasi Kemenkumham pun memastikan bahwa Mochtar masih berada di Indonesia dan tidak bisa meninggalkan Indonesia karena masih dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK beberapa waktu lalu ketika kasusnya masih dalam penyedikan.
Pada Kamis (15/3), Mochtar dijadwalkan akan menjalani eksekusi putusan MA. Mochtar seharusnya mendatangi kantor KPK. Akan tetapi, Mochtar tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna dan Sugeng Teguh Santoso.
Sirra mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam eksekusi karena pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi perkara kliennya.
MA membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas Mochtar dari segala dakwaan. MA malah menambahkan hukuman Mochtar menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Mochtar didakwa dengan empat perkara, yaitu kasus dugaan suap Piala Adipura tahun 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Akibat perbuatan Mochtar tersebut, negara merugi sebesar Rp 5,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News