Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. DPR berencana merevisi Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi. Hal itu akan dilakukan lantaran banyak pro kontra hadir seiring pemerintah mengumumkan kebijakan kenaikan 14 ruas tarif tol pada Selasa (4/10) lalu.
Wakil Ketua Komisi V, Muhidin Mohammad Said, menyatakan salah satu alasan revisi karena banyak masyarakat yang merasa tidak puas dengan kenaikan tarif tol. Sebab, sambungnya, kondisi di ruas tol dikatakan masih tidak bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). “Masyarakat banyak yang mengadu ke DPR komisi V, mereka mengatakan kenaikan tarif tol tidak sesuai dengan harapan mereka. Mereka tahunya jalan tol itu jalan bebas hambatan tapi dalam kenyataannya masih tetap macet, pembelian karcis tol pun lama,” ujar Muhidin ketika dihubungi KONTAN, Kamis (6/10).
Muhidin mengaku belum tahu dengan konsep revisi UU Jalan, apakah nantinya kenaikan tarif tol akan dibuat per tiga tahun atau tetap per dua tahun. DPR harus melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pihak operator dan pakar jalan. “Nanti kita libatkan para operator, kita diskusikan, enaknya seperti apa. Kita mau dunia usaha ngomong, kita cari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” imbuhnya.
Namun, yang pasti, sambungnya, Komisi V memang sudah bulat akan melakukan revisi UU Jalan Tahun 2004 itu. Bahkan, sambungnya, Komisi yang membidangi tentang Pekerjaan Umum itu sudah siap membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas Revisi UU Jalan. Dia berharap pada awal Desember 2011 pembahasan Revisi UU Jalan sudah bisa dilakukan.
Selain perubahan tentang kenaikan tarif tol, dalam UU Jalan juga akan ada substansi lain yang direvisi yaitu terkait jalan daerah, kabupaten dan provinsi. Di mana dalam UU Jalan tahun 2004, seluruh kewenangan jalan daerah, kabupaten dan provinsi dipegang oleh Pemerintah Daerah masing-masing, nantinya Komisi V ingin membuat kewenangan Jalan Provinsi, Kabupaten dan Daerah juga diatur oleh negara.
“Selama ini jalan daerah kabupaten dan provinsi tidak bisa disentuh negara. Padahal banyak masalah kerusakan yang ada. Daerah tidak mampu memelihara sehingga paling tidak dalam revisi UU nantinya negara punya intervensi dalam pemeliharaan. Nanti di UU itu akan difokuskan tanggung jawab pemeliharaan jalan-jalan daerah yang lebih jelas,” tutupnya.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengaku heran dengan rencana Komisi V DPR. Ia menilai UU Jalan yang sudah ada itu cukup baik, dengan alasan jika ada kenaikan tarif tol per dua tahun sekali maka hal itu bisa berdampak dengan peningkatan fasilitas di ruas tol tersebut. Malahan, sambungnya, jika kenaikan tarif tolnya lama dalam arti per 3 tahun sekali maka bisa berdampak pada terlambatnya pemenuhan fasilitas jalan tol. “Kalau terkait macet itu berarti tugas pemegang konsesi ruas tol itu untuk memperbesar jalan dan uang mereka didapat dari pemasukan tarif tol,” ucap Hermanto.
Namun, jika pada akhirnya DPR tetap ingin melakukan revisi UU ia meminta agar perubahan UU itu diamanatkan untuk mendorong investasi ruas tol agar lebih banyak pembenahan. “Kalau mau diubah, DPR harus mencari cara-cara pendanaan dan mempercepat investasi. Tujuan kita harus memacu lebih banyak lagi perbaikan jalan tol jangan UU nantinya malah menghambat investasi,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPPS/M/2011 tentang Penyesuaian Tarif 14 Ruas Tol pada tanggal 27 September 2011. Tarif baru ini berlaku mulai nanti malam Jumat (7/10) pukul 00.00 WIB.
Tarif Tol Untuk Golongan I
Ruas Jalan Tol | Panjang (km) | Pengelola | Tarif 2009 (Rp) | Tarif 2011 (Rp) | Kenaikan (%) |
Jakarta-Bogor-Ciawi | 59,00 | PT Jasa Marga | 6,500 | 7,000 | 7,7 |
Jakarta-Tangerang | 33,00 | PT Jasa Marga | 4,000 | 4,500 | 12,5 |
Dalam Kota Jakarta | 50,60 | PT Jasa Mara dan PT Citra Marga Nusaphala Persada | 6,500 | 7,000 | 7,7 |
Lingkar Luar Jakarta | 45,37 | PT Jasa Marga dan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta | 7,000 | 7,500 | 7,1 |
Padalarang-Cileunyi | 64,40 | PT Jasamarga | 6,500 | 7,000 | 7,7 |
Semarang Seksi A,B,C | 24,75 | PT Jasa Marga | 2,000 | 2,000 | - |
Surabaya-Gempol | 49,00 | PT Jasa Marga | 3,000 | 3,500 | 16,7 |
Palimanan-Kanci | 26,30 | PT Jasa Marga | 8,500 | 9,000 | 5,9 |
Cikampek-Padalarang | 58,50 | PT Jasa Marga | 27,500 | 29,500 | 7,3 |
Belawan-Tanjung Morawa | 42,70 | PT Jasamarga | 5,000 | 5,500 | 10,0 |
Serpong-Pondok Aren | 7,25 | PT Bintaro Serpong Damai | 4,000 | 4,500 | 12,5 |
Tangerang-Merak | 73,00 | PT Marga Mandala Sakti | 28,500 | 31,000 | 8,8 |
Ujung Pandang I-II | 6,05 | PT Bosowa Marga Nusantara | 2,500 | 2,500 | - |
Pondok Aren-Ulujami | 5,55 | PT Jasa Marga | 2,000 | 2,500 | 25,0 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News