kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Tarif Tol Ciawi – Sukabumi Seksi I Naik Mulai 7 Agustus 2024, Simak Rinciannya


Senin, 05 Agustus 2024 / 14:02 WIB
Tarif Tol Ciawi – Sukabumi Seksi I Naik Mulai 7 Agustus 2024, Simak Rinciannya
ILUSTRASI. Persiapan tol: Suasana lalu lintas di GT Cigombong ruas Jalan Tol Bocimi, Senin (20/03/2023). Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi Seksi II Cigombong - Cibadak akan segera dibuka pada libur Lebaran 2023 mendatang. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap pembukaan Tol Bocimi seksi II pada Lebaran 2023 nanti bisa mengurangi kemacetan dan menopang kelancaran arus mudik. KONTAN/Baihaki/20/03/2023


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Trans Jabar Tol (TJT) resmi melakukan penyesuaian tarif di ruas tol Ciawi – Sukabumi seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai 7 Agustus pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Selain itu, ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/8).

Abdul mengungkapkan, lewat penyesuaian tarif di Seksi 1 Ciawi – Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.

Baca Juga: Kuartal IV 2024, Penanganan Tol Bocimi Usai Longsor Ditargetkan Rampung

Selain itu, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500 begitu juga sebaliknya.

“PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” kata Abdul.

Untuk diketahui, Jalan Tol Ciawi – Sukabumi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi. Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit.

Selanjutnya: Ini Mekanisme Lender Asing Salurkan Pendanaan Lewat Fintech Lending Tanah Air

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 5-8 Agustus 2024, Bawang Bombay-Tisu Bayi Diskon 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×