kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif sewa lahan di Batam melesat


Selasa, 25 Oktober 2016 / 12:25 WIB
Tarif sewa lahan di Batam melesat


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pengusaha dan masyarakat Batam, Kepulauan Riau kini resah. Terhitung mulai pertengahan Oktober ini, mereka harus membayar sewa lahan lebih mahal. Utamanya, di lokasi premium dan di kawasan pusat kota. 

Lewat, Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam No 19/2016 yang terbit 18 Oktober lalu, BP Batam  membeberkan daftar tarif baru sewa lahan yang disebut uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk 20 tahun dan 30 tahun. 

Sebagai contoh, di kawasan komersial tengah kota di Batam Center, tarif perpanjangan sewa lahan untuk 30 tahun dari semula hanya Rp 70.500 per meter persegi (m²), mulai 19 Oktober, naik menjadi Rp 333.000 per m². Ini artinya, tarif sewanya naik 372%.

Adapun apartemen di Batam Center dari semula Rp 51.250 per m², naik 467% menjadi Rp 290.900 per m². Begitu juga industri di kawasan premium itu, dari semula tarifnya Rp 32.250 per m², naik 679% jadi Rp 251.250 per m².

Meski begitu, daftar tarif yang tertuang di Peraturan Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini sejatinya lebih murah dari tarif acuan di Peraturan Menteri Keuangan No. 148/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam lampiran aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani itu  menyebut patokan tarif sewa lahan selama 30 tahun untuk komersiil Rp 23.400 per m² -Rp 6,59 juta per m².  Adapun, tarif sewa lahan untuk pemukiman Rp 17.600 per m² - Rp 3,41 juta per m².

Meski begitu, para pengusaha di Batam menolak kebijakan ini lantaran memberatkan. Apalagi, aturan ini langsung berlaku setelah dikeluarkan. Sudah begitu, aturan ini juga berlaku untuk perpanjangan sewa lahan, bukan hanya izin penggunaan lahan baru. "Seharusnya kebijakan ini tak berlaku surut," tandas Cahya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau kepada KONTAN, Senin (24/10).

Menurut Cahya, aturan baru ini sulit diimplementasikan di lapangan. Pasalnya, BP Batam harus memetakan lagi status tanah di Batam. Kebijakan ini juga dinilai tak adil karena kondisi saat ini berbeda dengan kondisi dahulu. 

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menambahkan, kebijakan tarif sewa penggunaan lahan di Batam rancu karena aturan soal status BP Batam saat ini belum jelas.

Hanya Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono bilang, tarif ini berlaku lantaran dalam 30 tahun terakhir, tarif sewa lahan di Batam belum berubah. Wajar bila dilakukan penyesuaian. Purnomo berharap pengusaha tak panik dan bereaksi berlebihan atas aturan ini.  "Pemerintah tak akan memberatkan pengusaha yang investasi di Batam," ujarnya. 

Kata dia, penyesuaian tarif ini penting untuk menghindari spekulan yang menghambat investor yang tertarik masuk ke Batam  Status sewa lahan tak dapat dihapus karena kawasan Batam statusnya milik pemerintah pusat. Hanya, di tengah upaya mendorong ekonomi lewat investasi, aturan kenaikan tarif menjadi kontraproduktif dengan niat pemerintah.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×