kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif royalti lagu dan musik ditetapkan


Selasa, 11 Oktober 2016 / 18:48 WIB
Tarif royalti lagu dan musik ditetapkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan besaran tarif royalti atas ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan LMKN yang diterbitkan MEI 2016.

Dalam putusan tersebut, ada 12 kegiatan komersial yang tarif royaltinya ditetapkan. Pertama, pameran dan bazar. Untuk jenis kegiatan ini, royalti ditetapkan lumpsum sebesar Rp 1,5 juta per hari.

Kedua, konser musik. Untuk kegiatan konser musik bertiket, besaran royalti ditetapkan berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2%, ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%. Sementara itu, untuk konser musik gratis, royalti dihitung berdasar biaya produksi musik dikali 2%.

Ketiga, untuk nada tunggu telpon bank dan kantor. Untuk kegiatan ini, besaran royalti ditetapkan Rp 500.000 per hari.

Keempat, untuk kegiatan usaha restoran, kafe, pub, bar, restoran, bistro, klab malam dan diskotek, besaran royalti yang ditetapkan beragam. Untuk royalti di bidang usaha kuliner bermusik restoran dan kafe, besaran royalti dihitung berdasarkan kursi. Ketentuannya, untuk royalti pencipta dan pihak terkait, besarannya masing- masing mencapai Rp 60.000 per kursi per tahun.

Untuk kegiatan usaha jasa kuliner bermusik seperti; pub, bar, bistro, besaran royalti ditetapkan per meter per segi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan pihak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Untuk kegiatan usaha di bidang diskotek, besaran royalti ditetapkan per meter persegi dengan ketentuan; royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti pihak terkait mencapai Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Dan kelima, penggunaan musik dan lagu untuk kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke. Untuk jenis kegiatan ini, penetapan royalti dibagi ke dalam empat golongan. Salah satunya, untuk tempat karaoke kubus. Untuk tempat karaoke jenis ini, besaran tarif royalti untuk pencipta lagu dan pihak terlait ditetapkan masing- masing Rp 300.000 per net.

Semua besaran tarif tersebut, resmi berlaku 1 Januari 2015 sampai 31 Desember 2017.

Bagi pengguna musik dan lagu yang belum membayar royalti pada saat putusan penetapan tarif dibuat, wajib menyesuaikan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.

Erni Widhyastari, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham mengatakan, penetapan tarif tersebut merupakan amanah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. "Sesuai amanat uu tersebut, penetapan besaran royalti itu ditetapkan LMKN," katanya di Jakarta, Selasa (11/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×