kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PBB akan naik, beban dunia usaha dan masyarakat juga ikut meningkat


Rabu, 24 November 2021 / 19:20 WIB
Tarif PBB akan naik, beban dunia usaha dan masyarakat juga ikut meningkat


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 menjadi sebesar 0,5% dari tarif maksimal sebelumnya 0,3%.

Tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Alwis Rustam menilai kenaikan tarif PBB-P2 ini tidak akan serta merta menjadi salah satu ceruk bagi pemerintah daerah untuk memompa pendapatan.

Namun, ada dampak negatif dari kenaikan tarif ini terutama untuk produktivitas masyarakat dan dunia usaha.  “Sisi negatifnya jadi kontra produktif karena beban masyarakat atau dunia usaha menjadi berat. Walaupun peluang untuk menaikan PAD (Pendapatan Asli Dearah),” kata Alwis kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Baca Juga: Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan

Sebelumnya, dalam draf RUU HKPD yang diperoleh Kontan.co.id, pada pasal 41 menyebutkan bahwa untuk lahan ternak dan produksi pangan akan ditetapkan lebih rendah dari batas atas ratif PBB-P2. Sehingga, nantinya tarif PBB-P2 akan ditetapkan oleh masing-masing pemda melalui peraturan daerah (perda).

Di sisi lain, dokumen Naskah Akademik RUU HKPD menjelaskan kenaikan tarif PBB P2 tersebut dimaksudkan sebagai sumber penambah penerimaan pemda dalam penyediaan pelayanan publik sebagai penyangga (buffer) sehubungan dihapusnya beberapa jenis retribusi yang terkait pelayanan jasa umum dan retribusi perizinan tertentu dalam beleid itu.

Namun demikian, pemerintah tetap memperhatikan beban pajak yang masih dapat ditanggung wajib pajak PBB-P2. Oleh karena itu, sejalan dengan peningkatan tarif PBB-P2, dalam RUU HKPD juga diatur diskresi Pemda untuk melakukan set-up Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kena pajak dengan rentang 20%-100%.

“Sehingga meskipun tarif PBB-P2 dinaikkan namun dasar pengenaan pajaknya dapat ditetapkan tidak harus 100% yakni antara 20% sampai dengan 100% dari NJOP tanah dan bangunan,” demikian dikutip dari Naskah Akademik RUU HKPD.

Baca Juga: Kenaikan tarif PBB pedesaan dan perkotaan bisa dongkrak pendapatan daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×