kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,87   -4,49   -0.48%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan tarif PBB pedesaan dan perkotaan bisa dongkrak pendapatan daerah


Rabu, 24 November 2021 / 18:47 WIB
Kenaikan tarif PBB pedesaan dan perkotaan bisa dongkrak pendapatan daerah
ILUSTRASI. Pemerintah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut.

Menurut Faisal, dampak pandemi virus corona telah menggerus penerimaan daerah. Makanya, dengan kenaikan batas atas PBB-P2 menjadi 0,5% dari sebelumnya 0,3% dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah kelak.

“Jadi bisa dimengerti dalam konteks nantinya juga kan untuk pembiayaan pembangunan di daerah. Dan kalau melihat dari wajib pajak (WP) yang punya lahan berarti pendapatannya lebih baik karena sudah punya aset,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Hanya saja, Faisal meminta kepada pemerintah agar aturan baru PBB-P2 juga bisa membedakan tarif atas lahan berdasarkan nilai keekonomiannya. Makin besar pemanfaatannya, maka tarifnya harus lebih tinggi.

Baca Juga: Integrasi NIK dan NPWP buka peluang bagi pajak intip harta tersembunyi wajib pajak

Kendati begitu, Faisal mengatakan, jika tarif maksimal baru PBB-P2 diterapkan di tahun depan, maka akan berdampak negarif terhadap perekonomian. Sebab, segambreng kebijakan pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan diimplementasikan tahun depan. Misalnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi 11%.

“Kalau berlaku bersamaan tetap akan membebani masyarakt ini yang perlu dipertimbangkan. Karena walaupun sedikit-sedikit tapi dampaknya jadi besar signifikan bagi masyarakat terutama yang menengah ke bawah,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan baru tarif maksimal PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Beleid tersebut telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11). Proses selanjutnya, beleid ini akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×