kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tarif baru tol Suramadu segera dihitung


Rabu, 03 Februari 2016 / 17:52 WIB
Tarif baru tol Suramadu segera dihitung


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan, akan segera menghitung besaran penurunan tarif masuk angkutan ke Jembatan Suramadu.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dalam menghitung besaran penurunan tarif tersebut pihaknya akan menggandeng Badan Pengelola Jalan Tol dan juga Jasa Marga.

"Itu kami lakukan karena kami ditugaskan untuk itu," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (3/2).

Pemerintah memutuskan akan memangkas tarif masuk angkutan yang melintasi Jembatan Suramadu.

Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas mengenai Pengembangan Wilayah Jembatan Suramadu di Kantor Presiden Rabu (3/2).

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, dalam rapat tersebut Jokowi memerintahkan agar tarif masuk angkutan ke jembatan seperti; truk besar yang saat ini Rp 90.000, truk sedang yang saat ini Rp 60.000 dan sedan yang saat ini tarifnya Rp 30.000 dipangkas sampai lebih rendah dari 50%.

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur mengatakan, pemangkasan tarif masuk angkutan ke Jembatan Suramadu tersebut akan berdampak besar ke perekonomian di Surabaya dan Madura.

Salah satu dampak, akan terjadi pada penurunan biaya logistik di ke dua wilayah tersebut.

"Apalagi, pemangkasan dilakukan lebih dari 50%," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×