Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2021 sebesar Rp 1.776,4 triliun. Adapun, pagu penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 293,5 triliun.
Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial.
Selain itu, penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
Baca Juga: Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 di rentang 4,4% - 5,5%
Di sisi cukai, akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi, serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
Kemudian, untuk mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.
“Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi,” ujar Presiden RI di Gedung DPR, Jumat (14/8).
Setali tiga uang, dengan target penerimaan negara sebesar Rp 1.776,4 triliun dengan belanja negara sebesar Rp 2.747,5 triliun, maka defisit anggaran tahun depan sebesar Rp 971,2 triliun atau setara 5,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News