Reporter: Adinda Ade Mustami, Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA.Ini peringatan bagi para aparatur pajak. Jika target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai, pemerintah akan memangkas tunjangan. Tapi untuk tahun ini, tunjangan bagi para pegawai pajak dibayar penuh meski rapor mereka di awal tahun ini masih merah.
Pada 19 Maret lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Perpres tersebut mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai pajak. Tunjangan terbesar didapat dirjen pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Sementara itu, remunerasi paling rendah diberikan kepada pegawai pajak dengan jabatan pelaksana, yakni Rp 5,36 juta per bulan. Remunerasi itu akan dicairkan pemerintah pada minggu ketiga April tahun ini dengan pembayaran dari Januari hingga April.
Dalam Perpres 37/2015 juga diatur, khusus tahun 2015, remunerasi untuk pegawai pajak akan diberikan 100%. Tapi, untuk tahun berikutnya, remunerasi akan diberikan berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak tahun ini (lihat infografis). Sayangnya, pembayaran tunjangan di awal tahun ini tak diimbangi dengan perbaikan kinerja pajak.
Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, per 31 Maret 2015, Ditjen Pajak hanya mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 198,24 triliun. Angka ini lebih rendah 5,65% dibandingkan periode yang sama tahun 2014 senilai Rp 210,11 triliun. Penurunan penerimaan terjadi di semua sektor pajak.
Pajak Penghasilan (PPh), baik migas dan non migas, turun menjadi Rp113,76 triliun dibandingkan periode serupa di tahun lalu sebesar Rp 122,99 triliun. Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Sangat Mewah (PPnBM) turun dari Rp 85,08 triliun jadi Rp 83,03 triliun.
Masih kumpulkan data
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui penerimaan pajak pada tiga bulan pertama tahun ini masih seret. "Kalau penerimaan tahun ini tidak tercapai, tunjangan tahun depan dipotong," kata Bambang di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4).
Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak berdalih, seretnya penerimaan selama tiga bulan pertama tahun ini lantaran ditjen pajak masih sibuk menyiapkan data yang akan digunakan sebagai data pembanding wajib pajak. Itu sebabnya, Sigit tetap percaya diri target pajak tahun ini masih bisa tercapai.
Sigit yakin, kebijakan sunset policy jilid II yang akan diterapkan pertengahan April ini mampu menggenjot kepatuhan dan pembayaran para wajib pajak. Semoga saja demikian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News