kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanpa pembuktian, KLHK menyidik tiga perusahaan sawit terkait karhutla


Kamis, 29 Agustus 2019 / 22:24 WIB
Tanpa pembuktian, KLHK menyidik tiga perusahaan sawit terkait karhutla
ILUSTRASI. PETUGAS MEMADAMKAN KEBAKARAN LAHAN GAMBUT


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyidik tiga perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat dan satu orang sebagai individu terkait perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Satu orang tersangka berinisial UB (disidik) terkait kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Kamis (29/8).

Perkara UB berlokasi di Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat dengan luas kebakaran kurang lebih 274 hektare. Adapun, tiga perusahaan yang disidik adalah PT SKM yang berlokasi di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan luas kebakaran lahan kurang lebih 800 hektare dan PT ABP yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan lahan yang terbakar kurang lebih 80 hektare.

Baca Juga: Kasus kebakaran hutan, tiga perusahaan dan satu orang sudah ditetapkan tersangka

Kemudian, PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang, dengan luas lahan terbakar kurang lebih 100 hektare. Rasio menegaskan, penegakan hukum ini tidak memerlukan pembuktian kesalahan.

Penegakan hukum hanya bersandar pada prinsip pertanggungjawaban. "Sejak 2016, kita mulai menggunakan tanggung jawab mutlak apabila di lokasi perusahaan ada indikasi karhutla, tanpa dibuktikan kesalahannya, pemilik bertanggung jawab atas ini," ujar Rasio.

Baca Juga: Musim hujan bakal terlambat, ini saran BMKG untuk antisipasi kekeringan

Terkait progres penegakan hukum tentang karhutla tahun 2019, Gakkum KLHK juga sedang mengumpulkan bahan keterangan terhadap 24 perusahaan dan telah melakukan pengawasan terhadap 11 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan. KLHK juga telah menyampaikan surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan kepada 210 perusahaan, di antaranya 100 perusahaan di Kalimantan Barat, 42 perusahaan di Riau, 19 perusahaan di Kalimantan Tengah, 11 perusahaan di Kalimantan Timur, sembilan di Sumatra Selatan, empat di Kalimantan Timur.

Rasio menegaskan, pemerintah Indonesia terus melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya karhutla, dan melaksanakan upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanpa Pembuktian, KLHK Sidik 3 Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×