kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangani lonjakan Covid-19, pemerintah kembali refocusing anggaran Rp 32 triliun


Senin, 05 Juli 2021 / 14:38 WIB
Tangani lonjakan Covid-19, pemerintah kembali refocusing anggaran Rp 32 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, emerintah kembali melakukan refocusing anggaran senilai Rp 32 triliun untuk menangani pandemi Covid-19.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan pengaturan ulang anggaran atau refocusing anggaran tahun 2021.

Hal itu dilakukan mengingat terdapat lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini. Sehingga dibutuhkan tambahan anggaran untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial.

"Dalam sidang kabinet telah disepakati akan ada refocusing tahap selanjutnya, untuk membiayai Rp 26,2 triliun plus Rp 6 triliun yang berasal dari transfer keuangan dana desa," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, Senin (5/7).

Sri Mulyani bilang, nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja di kementerian dan lembaga (K/L) terkait penanganan pandemi. Antara lain pelaksanaan vaksinasi, testing, tracing, atau untuk biaya perawatan pasien serta tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah perpanjang bansos, target disalurkan pekan ini

Rencana refocusing anggaran tersebut telah diidentifikasi untuk tidak mengganggu belanja K/L. Belanja tersebut sudah diamankan sebelumnya.

"Yang terkena (refocusing) adalah belanja-belanja seperti honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaa kendaraan, anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin akan selesai tahun ini," terang Sri Mulyani.

Belanja tersebut akan segera dialihkan untuk belanja penanganan covid dan pemulihan ekonomi. Prioritas itu dipertajam untuk bisa membantu seluruh masyarakat, terutama sektor kesehatan dan masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kemarin (4/7) penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih sebesar 27.233 kasus. Berdasarkan tambahan itu, total kasus aktif di Indonesia sebanyak 295.228 kasus.

Sementara itu, kasus kematian Covid-19 di Indonesia pun terus melonjak. Berdasarkan data tersebut, Indonesia kembali mencatat rekor penambahan kasus kematian tertinggi dengan jumlah 555 kasus.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut penerimaan negara tumbuh 9,1% pada semester I 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×