Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara setidaknya sebesar Rp 78 triliun, akhirnya datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini (15/8). Dia akan melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan bekerja sama dengan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus bos PT Duta Palma Group tersebut.
"Memang kami akan kerjasama dengan KPK karena ada juga perkara yang ditangani KPK," jelas Burhanuddin pada awak media di Kejagung, Senin (15/8).
Diketahui, Surya Darmadi merupakan buron dua lembaga hukum. Bos Duta Palma Group itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak tahun 2019 lalu.
Burhanuddin menambahkan, Surya Darmadi tiba di Indonesia dengan menggunakan penerbangan China Airline C-1762 pada hari ini. Kemudian tim Kejagung menjemput Surya Darmadi dan langsung dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ditahan 20 Hari
Untuk mempermudah pemeriksaan, Kejagung memutuskan untuk menahan Surya Darmadi selama 20 hari. Namun Kejagung belum menentukan dimana Surya Darmadi akan ditahan.
"Penerbangan dari Taiwan dengan China Airline dan akan langsung ditahan rencananya, kami lakukan pemeriksaan dulu nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan," terang burhanudin.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2022 Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, pada periode 2003-2022. Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Surya Darmadi Tiba di Kejagung
Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya Darmadi juga telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News