kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.242   -81,00   -0,50%
  • IDX 6.855   23,27   0,34%
  • KOMPAS100 991   2,76   0,28%
  • LQ45 761   1,24   0,16%
  • ISSI 223   0,65   0,29%
  • IDX30 392   0,35   0,09%
  • IDXHIDIV20 456   0,52   0,11%
  • IDX80 111   0,31   0,28%
  • IDXV30 113   -0,07   -0,06%
  • IDXQ30 127   0,22   0,17%

Tak semua proyek dilelang via e-tender


Kamis, 10 Desember 2015 / 06:13 WIB
Tak semua proyek dilelang via e-tender


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksanaan lelang secara elektronik (e-tendering) rupanya tak menjamin sebuah proyek dikerjakan dengan optimal. Sebab itu, pemerintah akan mengecualikan pengadaan barang dan jasa pemerintah dari sebelumnya wajib lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, pengecualian ini akan dimuat dalam rancangan peraturan presiden tentang perubahan kelima Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Untuk paket pekerjaan atau proyek yang rumit, idealnya memang tetap manual dan dengan tatap muka. Sehingga, kami akan buat peraturan yang dinamis," kata Agus, Selasa (8/12).

Pengecualian e-tender ini akan berlaku untuk proyek konstruksi dan jasa konsultasi yang bersifat kompleks. Seperti proyek yang butuh teknologi khusus, memiliki risiko yang besar, anggaran besar, serta dengan pertimbangan keamanan bagi masyarakat.

Menurut Agus, rencananya revisi Perpres Nomor 54/2010 tersebut akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi yang akan diumumkan pemerintah. "Perubahan isi perpres akan masuk dalam paket kebijakan, nanti dibarengi dengan perbaikan sistem ekonomi pengadaan, misalnya soal kebijakan proyek tahun jamak," tutur Agus.

Catatan saja, dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 106 ayat 1 mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Namun, dalam Perpres Nomor 4/2015 tentang perubahan keempat Perpres 54/2010, pasal 106 diubah dengan menghilangkan kata 'dapat'.

Sehingga, seluruh pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah wajib lewat e-tender.

Sofyan Djalil, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bilang, Bappenas tengah mengkaji sistem pengadaan barang dan jasa agar tidak hanya fokus pada penghematan anggaran.

Tapi, sistem itu juga harus mengutamakan kualitas proyek yang akan dikerjakan. "Sistem lelang yang berlaku memang perlu terus direvisi dan diperbaiki, tidak hanya fokus pada harga, namun juga melihat pada kualitas," ujar Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×