kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Puas, Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Karantina Bisa Lakukan Tes PCR Pembanding


Selasa, 15 Februari 2022 / 22:55 WIB
Tak Puas, Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Karantina Bisa Lakukan Tes PCR Pembanding


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding PCR di laboratorium berbeda. 

Kebijakan ini menyusul ada pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat masa karantina berakhir.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa rumahsakit dan lab pemeriksa,” kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari akun Facebook Kemenkes, Selasa (15/2).

Menurut Nadia, perbedaan hasil entry test yang negatif namun menjadi positif menjelang masa karantina berakhir adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi, mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron. 

Baca Juga: Sudah Booster, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya. 

Mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19, tes pembanding hanya bisa PPLN lakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara, laboratorium pemerintah, serta laboratorium rujukan pemerintah. 

Biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri.  

Nadia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia. Sementara bagi non-PPLN yang hasil pemeriksaan PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.

“Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala dan gejala ringan, atau di rumahsakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×