Reporter: Agus Triyono | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Kabar baik bagi anda yang ingin mendaftar menjadi pegawai negeri sipil. Sebab, Anda tidak perlu repot lagi mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan kartu kuning sebagai syarat untuk mendafar jadi PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan pemerintah telah menghapus keberadaan SKCK dan kartu kuning dari daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Herman Suryatman mengatakan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS. Pemangkasan persyaratan ini juga dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti ujian, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif. "Selain SKCK dan kartu kuning, keterangan berbadan sehat juga ditiadakan," kata Herman, Jumat (6/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News