CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tak perlu SKCK dan Kartu Kuning buat daftar PNS


Jumat, 06 Juni 2014 / 19:08 WIB
Tak perlu SKCK dan Kartu Kuning buat daftar PNS
ILUSTRASI. Kumpulan twibbon Bulan K3 Nasional 2023


Reporter: Agus Triyono | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Kabar baik bagi anda yang ingin mendaftar menjadi pegawai negeri sipil. Sebab, Anda tidak perlu repot lagi mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan kartu kuning sebagai syarat untuk mendafar jadi PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan pemerintah telah menghapus keberadaan SKCK dan kartu kuning dari daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik PANRB Herman Suryatman mengatakan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS. Pemangkasan persyaratan ini juga dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti ujian, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif. "Selain SKCK dan kartu kuning, keterangan berbadan sehat juga ditiadakan," kata Herman, Jumat (6/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×