kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Akan Gugat KPU ke Bawaslu


Jumat, 16 Desember 2022 / 13:30 WIB
Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Akan Gugat KPU ke Bawaslu
ILUSTRASI. Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Bawaslu usai dinyatakan KPU tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Umat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Partai Ummat merasa ada indikasi ketidakadilan dalam proses penentuan partai peserta pemilu 2024.

"Prinsip pemilu yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan pemilu menguat dan menciderai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024," kata Denny dalam keterangannya, Jum'at (16/12).

Ia melihat, pada tahap verifikasi faktual yang dilakukan KPU menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

"Intervensi KPU RI untuk meloloskan partai-partai tertentu sudah banyak diberitakan dan merisaukan para pejuang demokrasi serta tokoh-tokoh masyarakat," sebut Denny.

Baca Juga: 18 Parpol Lolos Pemilu 2024, Ini Elektabilitasnya Menurut Survei Kompas Terbaru

Dia menyebut, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024, karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances.

Untuk itu, kata dia, Partai Ummat coba memperjuangkan haknya dengan cara melayangkan gugatan ke Bawaslu RI. Selain itu, pihaknya juga ingin memastilan agar tahapan Pemilu 2024 tak dicederai.

"Permohonan sengketa proses pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," kata Denny.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 17 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024.

Diantara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Baca Juga: Penyebab Partai Umat Tidak Lolos, Cek Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×