Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus, mundur dari rencana semula yakni pada Minggu (14/8). Keputusan kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30% atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojol akan membuat inflasi lebih tinggi lagi.
Baca Juga: Jika Tarif Ojol Naik, Inflasi Sektor Transportasi Diprediksi Meningkat
"Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi dimana secara yoy di level 6,65%, tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau" ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8).
Menurut Huda, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.
"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," katanya.
Huda bilang, perpindahan ke transportasi umum akan meningkatkan biaya transportasi masyarakat di mana perjalanan masyarakat akan semakin panjang dan sebagian besar belum terintegrasi moda transportasi umum di kota-kota di Indonesia.
Ia mengatakan, transportasi daring termasuk ojol adalah multisided market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir atau penumpang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," ucap Huda.
Baca Juga: Batal Naik Hari Ini, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Dari sisi lain, Huda menyebut, para pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan juga akan terdampak karena permintaan akan berkurang. Para konsumen belum tentu berkenan untuk naik kendaraan pribadi ke tempat makan jika jaraknya jauh. Konsumen akan mempertimbangkan untuk membeli makanan dan minuman yang lebih dekat secara jarak.
Selain itu, para konsumen juga enggan mengantri yang tentu akan menurunkan permintaan dari produk pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan.
"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojol ini dan melihat sebesar-besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News