kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Tak Bisa Sembarangan Memangkas Bujet


Senin, 28 September 2009 / 09:52 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan anggaran kementerian dan lembaga tahun depan senilai total Rp 340,1 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 12,6 triliun dibanding yang diajukan Pemerintah dalam Rancangan APBN 2010 yang cuma Rp 327,5 triliun.

Tapi, dalam rangka efisiensi dan optimalisasi bujet, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melarang keras kementerian dan lembaga melakukan pengurangan atau pergeseran terhadap sejumlah kegiatan.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menkeu Nomor SE-2679/MK.02/2009 tentang Pagu Definitif Kementerian dan Lembaga Tahun 2010. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada Kamis (24/9) lalu.

Ada tujuh anggaran kegiatan yang tidak boleh dipangkas. Pertama, fungsi pendidikan. Kedua, yang masuk prioritas nasional seperti tercantum dalam rencana kerja Pemerintah 2010. Ketiga, yang secara langsung dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan usaha kecil dan menengah.

Keempat, pembayaran gaji. Kelima, pembayaran operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum. Keenam, belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ketujuh, belanja yang bersumber dari pinjaman luar dan dalam negeri, sudah ada perjanjian utang atawa loan agreement, serta bersifat mengikat.

Deputi Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Widianto mengatakan, semua kementerian dan lembaga wajib mematuhi perintah Menkeu tersebut. "Itu sebagai langkah optimalisasi anggaran, sehingga tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat," katanya Minggu (27/9).

Kementerian yang bujet belanjanya naik, antara lain Departemen Pertahanan dari sebelumnya Rp 40,6 triliun naik menjadi Rp 42,3 triliun. Lalu Departemen Pendidikan Nasional naik dari awalnya Rp 51,7 triliun jadi Rp 55,1 triliun, dan Departemen Kesehatan dari Rp 20,7 triliun menjadi Rp 21,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×