Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (19/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 98.562 wajib pajak dengan 118.505 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 22,163 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 222,33 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 193,17 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 17,8 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,35 triliun.
Baca Juga: Sisa 12 Hari Lagi, 97.121 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 11 hari lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News