kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun lalu tingkat kepatuhan pajak naik namun masih di bawah target


Kamis, 02 Januari 2020 / 18:08 WIB
Tahun lalu tingkat kepatuhan pajak naik namun masih di bawah target
ILUSTRASI. Tingkat kepatuhan pajak tidak mencapai target di akhir 2019. Disinyalir karena perluasan basis pajak terhadap wajib pajak potensial masih belum optimal.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Sayangnya bila dibedah kerdasarkan kuantitas SPT di periode tersebut, jumlah wajib pajak yang tercatat sekitar 41,99 juta dengan 18,33 juta atau 39% dari total wajib pajak wajib menyampaikan SPT. Dengan total wajib pajak yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta, realisasi wajib pajak yang wajib lapor SPT hanya sebanyak 13,37 juta.

Sementara itu, dari tiga klasifikasi pelapor SPT, wajib pajak badan mencatatkan realisasi paling rendah yakni hanya 961.000 atau setara 65,28% dari total wajib pajak terdaftar sebanyak 1,47 juta wajib pajak. Kemudian secara berurutan disusul wajib pajak orang pribadi karyawan sebesar 73,2% tingkat kepatuhan. Lalu, wajib pajak orang pribadi non-Karyawan di level 75,31%.

Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tingkat kepatuhan pajak di tahun lalu mencerminkan minimnya ektensifikasi perluasan basis pajak. Utamanya kepada wajib pajak badan yang masih mencatatkan tingkat kepatuhan rendah. Padahal itu adalah salah satu pos penerimaan pajak terbesar.  

“Seharusnya dengan berbagai instrument bisa menjaring wajib pajak potensial, kalau hanya mengandalkan wajib pajak orang pribadi karyawan itu alamiah seiring bertambahnya jumlah pekerja setiap tahun,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (2/1).

Namun demikian, Prastowo mengapresiasi peningkatan wajib pajak orang pribadi non-karyawan dibanding periode sama tahun 2018 yang hanya mencapai 61,5%. Prastowo menyarankan, ke depan kantor pajak dapat menjaring wajib pajak baru berdasarkan potensinya.

Baca Juga: Dana repatriasi tax amnesty diprediksi masih bertahan di Indonesia

Mengingat sejak tahun 2018-2019 pemerintah setidaknya telah mengumpulkan data informasi keuangan mulai dari Automatic Exchange of Information (AEoI), data rekening nasabah perbankan lebih dari Rp 1 miliar, sampai informasi dari pihak ketiga. Diharapkan, secepatnya kantor pajak memvalidasi data yang sudah terkumpul, lantas bisa dimanfaatkan pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×