kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tahun lalu, beban moneter BI capai Rp 23 triliun


Senin, 25 Mei 2015 / 16:16 WIB
Tahun lalu, beban moneter BI capai Rp 23 triliun
ILUSTRASI. Investasi Properti: Pembangunan rumah di Depok, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Perbankan Optimistis Kualitas Kredit Properti Membaik Tahun Depan


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam laporan keuangan tahunan terbaru Bank Indonesia (BI) tahun 2014, pelaksanaan beban kebijakan moneter BI mencatat kenaikan. Tahun lalu beban pelaksanaan kebijakan moneter bank sentral Rp 23,21 triliun, naik dari posisi 2013 yang sebesar RP 18,21 triliun.

Direktur Eksekutif Departemen Keuangan Intern BI Mubarakah mengatakan yang masuk dalam kategori beban pelaksanaan kebijakan moneter ada beberapa kategori. Salah satu kategori beban yang masuk dalam pelaksanaan kebijakan moneter adalah intervensi rupiah.

"Bentuk lainnya seperti BI harus membayar bunga untuk Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI)," ujarnya, Senin (2/5). Mengenai berapa persen porsi kategori intervensi rupiah dalam beban pelaksanaan kebijakan moneter, dirinya tidak bisa menjelaskan karena merupakan data internal BI dan tidak dipublikasikan.

Adapun jumlah beban BI secara keseluruhan dalam laporan keuangan tahunan 2014 tercatat Rp 38 triliun, naik Rp 9,08 triliun dari posisi akhir 2013 yang tercatat Rp 28,92 triliun. Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2014 BI kembali mencatat surplus yaitu RP 41,23 triliun, naik dari posisi 2013 Rp 37,41 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×