kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Tahun ini, PNS boleh pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran


Senin, 30 April 2018 / 13:57 WIB
Tahun ini, PNS boleh pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran
ILUSTRASI. Menpan-RB Asman Abnur


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik Lebaran. 

Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. 

Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. 

"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4). 

Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian. 

Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas. 

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," kata politisi Partai Amanat Nasional ini. 

Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran. 

"Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," kata dia. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×