Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lebih tegas dalam mengerek penerimaan negara dengan cara menindak perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban melunasi tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah menerapkan sistem blokir otomatis atau automatic blocking sistem (ABS) yang lebih ketat dengan tujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar PNBP.
Sistem blokir ini otomatis dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNPB.
Benar saja, hingga periode 2022 hingga 2024 berjalan, pemerintah telah mengantongi Rp 1,1 triliun dari 150 Wajib Bayar yang tidak patuh berkat penerapan ABS.
Baca Juga: Bea Cukai Anggarkan Pagu Indikatif Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 3,51 Triliun
Pasalnya, perusahaan -perusahaan yang memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan/layanan lantaran mengalami pemblokiran. Untuk membuka layanannya kembali, maka perusahaan harus membayar tunggakan ke kas negara.
"Sebagai perwujudan joint collection ini kita sudah menghasilkan Rp 1,1 triliun dari 150 wajib bayar yang sejauh ini dengan cepat, biasanya merealisasikan kewajiban bayar mereka setelah layanannya terblokir karena belum membayar PNBP," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).
Isa menyebut, pihaknya berencana akan terus menawarkan kepada berbagai perusahaan atau K/L yang memiliki piutang. "Dan pada umumnya mereka tertarik untuk segera bergabung," katanya.
Baca Juga: Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif Tahun 2025 Sebesar Rp 53,19 Triliun
Isa mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan.
Berdasarkan Pasal 182 PMK 58/2023, pengelola PNBP yakni K/L dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News