kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat dilonggarkan, pemerintah percepat penyaluran dana transfer ke daerah


Minggu, 09 Agustus 2020 / 17:09 WIB
Syarat dilonggarkan, pemerintah percepat penyaluran dana transfer ke daerah
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Pada peraturan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah itu merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

Astera Primanto Bhakti, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, aturan tersebut disusun oleh pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKDD.

Baca Juga: Kementerian Keuangan siapkan dana Rp 15 triliun untuk Pinjaman PEN Daerah

Pelonggaran yang dimaksud agar daerah bisa mendapatkan anggaran di muka dan segera melakukan belanja sesuai dengan program yang telah direncanakan.

“Dengan adanya ketersediaan anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah dan secara aggregat akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Prima saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8).

Dalam hal penyaluran dana bagi hasil (DBH) kuartal III dan kuartal IV-2020 dan penyaluran kembali DBH kuartal I sampai kuartal II-2020 yang tertunda, Kemenkeu juga tidak lagi mempersyaratkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan laporan pencegahan atau penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Prima, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, hal yang perlu dilakukan oleh daerah adalah melakukan percepatan proses internal di daerah masing masing baik dari segi penyelesaian kontrak sampai dengan implementasinya dengan tetap memperhatikan target capaian dan tata kelola yang baik. Sehingga proses bisnis yang dijalankan secara extra ordinary dapat cepat dirasakan oleh masyarakat banyak.

Ia menambahkan, nantinya untuk proyek yang sifatnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik akan diarahkan kepada proyek yang durasi penyelesaiannya cepat. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggunakan padat karya dengan harapan bisa menyentuh sampai ke lapisan masyarakat bawah.

Baca Juga: Pemerintah kucurkan Rp 27 triliun dari APBN dukungan program PEN daerah 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×