kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat bagi usaha mikro & kecil agar dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis


Rabu, 15 September 2021 / 17:26 WIB
Syarat bagi usaha mikro & kecil agar dapat mengikuti program sertifikasi halal gratis
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Rapat tersebut terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun 2022.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2021. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," jelas Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Baca Juga: Untuk pelaku usaha mikro kecil, ada program sertifikasi halal gratis dari Kemenag

Mastuki mengatakan, untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK. Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca Juga: Kementerian Investasi telah terbitkan 106.652 nomor induk berusaha

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Selanjutnya: Untuk pelaku usaha mikro kecil, ada program sertifikasi halal gratis dari Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×