Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pembangunan proyek properti di sekitaran titik transportasi atau trasnsit oriented development (TOD). Aturan yang disahkan 10 Oktober lalu ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.
TOD adalah konsep proyek properti di titik-titik pemberhentian transportasi, seperti LRT dan statiun kereta api. Pemilik hunian di kawasan TOD juga bisa mempersingkat waktu tempuh perjalanan ke tempat tujuan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan, sesuai aturan ini, kelembagaan dan pengelolaan TOD diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan daerah (BUMD).
Tapi, bukan berarti swasta tidak bisa ikut menggarap proyek strategis ini. Swasta bisa masuk dalam proyek TOD jika bekerjasama dengan BUMN/BUMD.
"Kami masih berbicara tentang instansi pemerintah. Jika nanti ada pihak swasta, kerja samanya dengan BUMN atau BUMD dengan skema yang sama seperti kegiatan pembangunan infrastruktur yang lain," kata Pelopor kepada Kontan.co.id, Senin (30/10).
Dalam kerja sama itu, Pelopor bilang swasta akan diberikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah TOD. Selain itu, pengawasan pengelolaan TOD akan diberikan kepada Pemerintah Daerah.
"Tidak ada yang berjalan terlepas dari pengaturan pemerintah. Pengawasan akan diserahkan ke pemerintah daerah," imbuh Pelopor.
Sekadar informasi, PM ATR/BPN No 17/2017 ini mengatur sejumlah hal terkait pengembangan properti di kawasan transit atau yang lebih dikenal transit oriented development (TOD). Misalnya, tentang penentuan dan penetapan lokasi kawasan, pengembangan kawasan, dan kelembagaan TOD.
Beberapa pengembang yang sudah menggarap proyek ini misalnya PT PP Tbk yang bekerja sama dengan PT KAI mengembangkan TOD Juanda dan Tanah Abang. Perumnas juga mulai meresmikan beberapa proyek TOD.
Pasal 14 aturan ini memungkinkan pengembang membangun TOD di kawasan yang sudah terbangun atau lahan yang belum terbangun.
Pasal 23 mengatur kelembagaan TOD, semisal pengelolaan kawasan dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah atau kerja sama pemda dengan dengan badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News