kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Swasta bisa masuk industri pertahanan, pengamat: Bisa hemat keuangan negara


Senin, 12 Oktober 2020 / 20:16 WIB
Swasta bisa masuk industri pertahanan, pengamat: Bisa hemat keuangan negara
ILUSTRASI. Seorang peserta memasuki kendaraan taktis (rantis) yang dipamerkan pada Pameran Alutsista di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (23/1/2020)'. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya industri pertahanan swasta untuk investasi di Indonesia dinilai memberi dampak positif. Salah satunya berkaitan dengan penghematan keuangan negara. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat fokus pada pembiayaan proyek pertahanan.

"Ini akan menghemat keuangan negara karena tidak perlu dual payment, sediakan modal perusahaan dan proyek pertahanan," ujar Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/10).

Connie bilang masuknya industri swasta tersebut akan mendorong pencapaian teknologi industri pertahanan. Hal itu akan dicapai dalam waktu yang singkat mengingat teknologi telah dimiliki oleh perusahaan. "Karena dimungkinkannya teknologi dimiliki oleh swasta nasional atau Internasional namun tetap butuh banyak sekali pembelian," terang Connie.

Baca Juga: UU Cipta Kerja, KLHK klaim akan percepat akses perhutanan sosial

Industri pertahanan pun dipandang sebagai industri yang akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Selain pendapatan dalam pajak, industri pertahanan juga akan menyerap banyak tenaga kerja.

Undang Undang Cipta Kerja membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan. UU sapu jagat itu mengubah ketentuan dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Sebelumnya pada pasal 52 UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diubah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja permudah akses investor mendirikan bank syariah

Pada pasal 52 revisi UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal industri alat utama dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan.

Selanjutnya: Wapres: Minta MUI dan ormas Islam jembatani aspirasi soal UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×