kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Sutan Bhatoegana ajukan penangguhan penahanan


Kamis, 26 Februari 2015 / 21:42 WIB
Sutan Bhatoegana ajukan penangguhan penahanan
ILUSTRASI. Ucapan SelamatHari Jadi Karawang ke-390. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini dilakukan menyusul rencana Sutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Pak Sutan minta selama proses praperadilan bisa ditangguhkan penahannya," kata Razman saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).

Razman mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun berkas gugatan praperadilan yang rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, berkas itu akan berisi testimoni Sutan serta pendapat hukum (legal opinion) atas penetapan tersangka politisi Partai Demokrat itu.

"Paling cepat Senin (2/3), paling lambat Rabu (4/2). Kami akan menyerahkan gugatan praperadilan itu ke PN Jakarta Selatan," katanya.

Razman mengatakan, kliennya cukup terkejut dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus itu. Ia pun menduga ada banyak kejanggalan terkait penetapan kasus ini. Sebab, selama ini Sutan tidak pernah diperiksa terkait kasus yang disangkakan, melainkan terkait kasus dana THR Satuan Kerka Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×